Hadapi Hampir 300 Gugatan Sengketa Pileg di MK, KPU Yakin Menang

KBR, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis memenangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.

Anggota Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Josua Victor Josua mengatakan, tim kuasa hukum KPU memiliki prinsip membuktikan kebenaran tindakan KPU selama Pemilu 2024 berlangsung, dengan menanggapi dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon.

"Kami pada prinsipnya termohon KPU Republik Indonesia, telah menjalankan semua tahapan-tahapan proses selama Pemilu. Jadi kami berkeyakinan apa yang merupakan keputusan dari KPU RI itu adalah keputusan yang sudah benar dan tepat. Dan tugas kami adalah bagaimana mempertahankan keputusan tersebut dan kami sangat optimis," kata Josua kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024, KPU RI menghadapi 297 perkara sengketa hasil pemilu.

Sebanyak 285 perkara merupakan sengketa pemilihan anggota DPR RI dan DPRD, dan 12 perkara pemilihan anggota DPD.

Josua menyebut, KPU RI telah berkoordinasi bersama jajaran dari KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti untuk diajukan selama persidangan sengketa Pileg 2024 berlangsung.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana sengketa Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024).

Hasil putusan MK dijadwalkan akan dibacakan pada 10 Juni 2024.

Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Agus Luqman

Sumber: artikel kbr.id

Share This News