Dia menegaskan, tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan dari masing-masing saksi Paslon atau keberatan dari masing-masing saksi Paslon yang hadir pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Akan tetapi saksi Paslon nomor urut 1 tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara model D (hasil kabupaten," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa laporan kepada Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing, Pj Sekda Taput, David Sipahutar serta Kapolres Taput tidak diregistrasi.
"Pemohon telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu tapi tidak diregistrasi. Sebab, dari uraian peristiwa yang dilaporkan tidak ditemukan tindakan atau keputusan dari para terlapor yang dapat diduga sebagai perbuatan atau sikap ketidaknetralan pada penyelenggaraan pemilihan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilbup pada Rabu malam (8/1) yang disiarkan live streaming di kanal Youtube MK RI lalu tim kuasa hukum pasangan Satika-Sarlandy menyampaikan pokok-pokok permohonan antara lain, cacat formil persyaratan Cawabup nomor urut 2, Deni.
Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan Pj Bupati Taput, Pj Sekda, kepolisian dan lainnya.
Tim hukum Satika - Sarlandy pun meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Taput nomor 2061 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup tertanggal 4 Desember 2024 serta meminta agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 sebagai pemenang dalam Pilbup Taput.
Calon Bupati (Cabup) terpilih, Taripar saat dihubungi, Minggu, (19/1) menuturkan, bahwa proses Pilkada sudah berlangsung dengan baik dimana pihaknya tidak merasa melanggar jalannya Pilkada dengan kemenangan yang telak sekitar 105.505 yang merupakan suara rakyat Taput.
Ditanya materi-materi yang disampaikan tim Satika-Sarlandy yang juga pemohon ke MK, mantan Kapolres Taput itu mengatakan, bahwa materi-materi yang disampaikan lemah secara hukum dan tidak berdasar.
"Kami meyakini akan jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tidak masuk ke tahap selanjutnya karena secara hukum permohonan yang disampaikan tidak layak masuk tahapan pembuktian," pungkasnya.
Dia menegaskan, tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan dari masing-masing saksi Paslon atau keberatan dari masing-masing saksi Paslon yang hadir pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten.
"Akan tetapi saksi Paslon nomor urut 1 tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara model D (hasil kabupaten," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengemukakan bahwa laporan kepada Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing, Pj Sekda Taput, David Sipahutar serta Kapolres Taput tidak diregistrasi.
"Pemohon telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu tapi tidak diregistrasi. Sebab, dari uraian peristiwa yang dilaporkan tidak ditemukan tindakan atau keputusan dari para terlapor yang dapat diduga sebagai perbuatan atau sikap ketidaknetralan pada penyelenggaraan pemilihan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilbup pada Rabu malam (8/1) yang disiarkan live streaming di kanal Youtube MK RI lalu tim kuasa hukum pasangan Satika-Sarlandy menyampaikan pokok-pokok permohonan antara lain, cacat formil persyaratan Cawabup nomor urut 2, Deni.
Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan Pj Bupati Taput, Pj Sekda, kepolisian dan lainnya.
Tim hukum Satika - Sarlandy pun meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Taput nomor 2061 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup tertanggal 4 Desember 2024 serta meminta agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 sebagai pemenang dalam Pilbup Taput.
Calon Bupati (Cabup) terpilih, Taripar saat dihubungi, Minggu, (19/1) menuturkan, bahwa proses Pilkada sudah berlangsung dengan baik dimana pihaknya tidak merasa melanggar jalannya Pilkada dengan kemenangan yang telak sekitar 105.505 yang merupakan suara rakyat Taput.
Ditanya materi-materi yang disampaikan tim Satika-Sarlandy yang juga pemohon ke MK, mantan Kapolres Taput itu mengatakan, bahwa materi-materi yang disampaikan lemah secara hukum dan tidak berdasar.
"Kami meyakini akan jadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tidak masuk ke tahap selanjutnya karena secara hukum permohonan yang disampaikan tidak layak masuk tahapan pembuktian," pungkasnya.
Penulis: Anwar Lubis
Sumber: artikel harianSIB
Share This News