Penetapan Paslon Nomor Urut 5 Dinilai Bermasalah, KPU Parigi Moutong Tegaskan Kepatuhan pada Putusan PTUN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (PHPU Bupati Parigi Moutong) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi.

Dalam sidang mendengar jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini, KPU Kabupaten Parigi Moutong selaku Termohon melalui kuasanya Josua Victor menyampaikan terkait dengan dalil Pemohon yang pokoknya menyatakan bahwa Termohon menetapkan Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat yakni pasangan calon nomor urut 5 (lima) atas nama Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A.Hafid, merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum.

“Sebab Termohon telah bertindak secara tepat dan benar dalam penetapan pasangan calon nomor urut 5 (lima) atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A.Hafid,” terangnya.

Josua menyebut sebelum Termohon menetapkan pasangan calon nomor urut 5,  Termohon telah digugat ke PTUN Makassar dimana dalam putusan PTUN tersebut Termohon dihukum untuk mencabut keputusan Termohon terkait dengan keputusan Termohon pasangan calon nomor urut 5 sebagai bakal pasangan calon.

Mengenai dalil Pemohon yang mempermasalahkan sikap Termohon yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi, Termohon menegaskan bahwa upaya hukum kasasi merupakan pilihan yang dapat digunakan atau tidak digunakan. Mengingat waktu pelaksanaan pemilihan serentak telah ditetapkan pada tanggal 27 November 2024, Termohon telah mempertimbangkan secara matang waktu yang tersedia hingga hari pemilihan, sehingga tindakan Termohon merupakan wujud kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan yang berwenang.

“Sebagai bentuk kepatuhan Termohon dalam melaksanakan pengadilan akhirnya dimasukkan kembali pasangan calon nomor urut 5,” ungkap Joshua di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pemimpin sidang.

Kemudian, setelah menerbitkan keputusan baru dengan menetapkan pasangan calon nomor urut 5 maka setelah selesai melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara pada 4 Desember Termohon melakukan rekapitulasi perolehan suara. “Dimana dalam rekapitulasi tersebut Termohon telah menetapkan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam bukti T-4,” sebut Josua.

Pada kesempatan yang sama, Panel 3 juga mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Pihak Terkait dalam hal ini pasangan calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly yang diwakili oleh Idrul Wahid menegaskan dalil Pemohon yang tidak berdasar hukum dan terkesan bersifat asumsi karena Pemohon tidak menguraikan secara lengkap berkenaan kapan dilakukan penyaluran bansos, di desa mana saja dilakukan bansos, dan bagaiman cara penyalurannya.

“Lagi pula andaikata benar adanya dalil Pemohon tersebut maka sudah barang tentu pembagian Bansos tersebut tidak bisa di kaitkan dengan Pihak Terkait. Sebab, selain Pihak Terkait tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga tugas dan fungsi Anggota DPRD hanya mengusulkan Pokor yang diserap dari Masyaraakat kepada Pemerintah dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dalam prose penyaluran Pokir sepenuhnya dilaksanakan oleh OPD dinas di tingkat Daerah, sehingga dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dikesampingkan atau ditolak,” urai Idrul.

Sedangkan Bawaslu yang diwakili oleh Herman Saputra yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menyebut tidak terdapat laporan atau temuan terkait dengan dalil Pemohon tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kasimbar sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan tanggal 26 November 2024 , yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan Kasimbar melakukan penelusuran informasi awal terkait adanya pembagian bibit cacao (Coklat) yang dibagikan oleh pemerintah Desa pada masa tenang di Dusun Toriapes Kecamatan Kasimbar.

“Hasil dari Penelusuran tersebut bahwa benar terdapat pembagian bibit cacao (coklat) yang dibagikan kepada masyarakat yang beragama hindu di Dusun Toriapes Kecamatan Kasimbar, bahwa jumlah bibit cacao (coklat) yang dibagikan berjumlah 1.300 bibit pohon yang dibagikan kepada 13 Kepala Keluarga, bahwa bibit pohon tersebut dibeli dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD), dan bahwa pembagian bibit cacao (coklat) tersebut merupakan program desa tanpa ada unsur Kampanye di dalamnya,”terang Herman.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S. Kasim Almahdaly menjalani proses pidana. Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2024.

Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 adalah tidak sah, batal, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4, yaitu Erwin Burase dan Abdul Sahid, sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, serta mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 5, yaitu Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid, dari kontestasi pemilihan tersebut. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3, M. Nizar Rahmatu dan Ardi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024. Jika tidak, Pemohon meminta agar Termohon diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Parigi Moutong, selambat-lambatnya dalam waktu 90 hari setelah putusan ini diucapkan. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Sumber: artikel mkri

Share This News